JAKARTA - Parlemen dituntut segera menyelaraskan aturan perundang-undangan usai Mahkamah Konstitusi membatalkan sebagian ketentuan uang pensiun pejabat negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan struktur ketatanegaraan modern saat ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan lembaganya menghormati putusan final dan mengikat tersebut, Kamis (19/3/2026). Langkah konstitusional ini menjadi pengingat penting bagi pembentuk produk hukum di Senayan.
"Putusan itu bagus sekali. Ini mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan struktur dan kelembagaan negara yang selama ini belum kita lakukan," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ia tidak menampik bahwa beleid lawas itu memerlukan perombakan total. Judicial review dari pemohon dinilai berhasil membuka mata publik mengenai urgensi sinkronisasi regulasi yang telah kedaluwarsa.
"Judicial review ini mengingatkan kita semua bahwa perlu ada penyesuaian peraturan perundangan. Pesan dalam putusan itu sudah sangat jelas bagi kami," tambahnya.
Revisi undang-undang ke depan diproyeksikan mengatur proporsi uang pensiun berdasarkan beban kerja dan masa jabatan. Aturan baru juga akan memastikan pemberian apresiasi yang wajar tanpa membebani hak konstitusional warga negara, sekaligus mengakomodasi lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, dan Komisi Yudisial ke dalam payung hukum yang jelas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menilai dasar penyusunan beleid tersebut masih merujuk struktur Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen. Peraturan itu masih memuat istilah lembaga tertinggi maupun lembaga tinggi negara, serta mencantumkan Dewan Pertimbangan Agung yang eksistensinya telah dihapus.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memaparkan bahwa lembaga-lembaga baru pasca-amandemen justru tidak mendapatkan ruang administratif setara dalam aturan usang itu.
"Struktur lembaga negara yang menjadi dasar penyusunan undang-undang tersebut tidak lagi sejalan dengan UUD 1945 setelah amandemen," tegasnya.**