RINGO.CO.ID – Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar, Marahalim, membantah sejumlah tuduhan yang beredar dalam video yang diunggah akun TikTok hariansuluhofficial pada 16 Juli 2026 terkait pembangunan jalan produksi dan pengelolaan bibit kelapa sawit di UPT Pembibitan Perkebunan.
Marahalim menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Terkait jalan produksi, kami tegaskan bahwa pekerjaan tersebut saat ini masih dalam proses pelaksanaan. Tidak benar ada kegiatan pemotongan sebagaimana yang dituduhkan dalam video yang beredar. Pekerjaan masih berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan," ujar Marahalim saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Ia juga meluruskan informasi mengenai bibit kelapa sawit di UPT Pembibitan Perkebunan. Menurutnya, seluruh bibit masih dalam tahap pembesaran sehingga belum memenuhi standar untuk disalurkan kepada masyarakat.
"Saat ini bibit kelapa sawit masih berukuran kecil dan belum memenuhi standar untuk disalurkan. Seluruh bibit masih utuh berada di UPT Pembibitan Perkebunan dan direncanakan baru akan disalurkan pada bulan Desember mendatang," jelasnya.
Marahalim menjelaskan bahwa penyaluran bibit nantinya akan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kelompok tani, tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat Kabupaten Kampar yang memenuhi persyaratan.
"Program ini terbuka bagi masyarakat Kabupaten Kampar yang ingin memperoleh bibit kelapa sawit. Persyaratannya cukup menunjukkan KTP Kabupaten Kampar dan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan. Luas lahan yang dapat dilayani maksimal dua hektare," terangnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan agar bantuan dan pelayanan pemerintah dapat tepat sasaran serta memberikan manfaat kepada masyarakat yang benar-benar memiliki lahan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Lebih lanjut, Marahalim menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
"Setiap kegiatan yang kami laksanakan memiliki dasar perencanaan, mekanisme pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Seluruh penggunaan anggaran dan pelaksanaan program juga menjadi objek pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap dokumen administrasi dan laporan keuangan, tetapi juga melalui pemeriksaan fisik di lapangan untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi, serta kondisi sebenarnya. Karena itu, kami berkomitmen menjalankan seluruh program secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Marahalim.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya, terutama yang beredar melalui media sosial.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi kepada instansi yang berwenang sebelum mempercayai atau menyebarluaskan suatu informasi. Kami terbuka terhadap kritik dan masukan yang bersifat membangun, namun informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujarnya.
Marahalim berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman akibat informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. **