JAKARTA - Ruang pelayanan publik di Kabupaten Cilacap dipaksa menjadi sapi perah demi memenuhi ambisi segelintir pejabat daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, buntut dugaan pemerasan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR).

Penyidik lembaga antirasuah ini tidak hanya menyasar ruang kerja sang kepala daerah, tetapi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, serta ruang kerja Asisten I, II, dan III. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang perlahan mengungkap tabir skandal ini.

"Handphone yang berisi komunikasi terkait pengumpulan uang dari kepala satuan kerja perangkat daerah ke kepala bidang masing-masing," urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Budi menambahkan barang bukti elektronik tersebut kini tengah diekstraksi secara mendalam. Langkah ini diambil guna menelusuri benang merah aliran dana haram dan keterkaitan antarpihak yang terlibat.

Praktik lansung ini terungkap dari rentetan operasi tangkap tangan yang menyoroti pengumpulan dana jelang lebaran. Aksi tersebut bermula dari instruksi Syamsul kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Tujuannya sangat jelas, yakni menggalang dana segar untuk kebutuhan pribadi dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sadmoko langsung merespons perintah tersebut dengan menggelar pertemuan untuk membahas target uang sebesar Rp 515 juta. Rapat ini melibatkan Asisten I, Sumbowo, Asisten II, Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III, Budi Santoso.

Beban berat kemudian ditimpakan kepada 25 perangkat daerah, dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas. Para pelayan masyarakat ini diwajibkan menyetor uang dengan sandi target setoran yang angkanya membengkak menjadi Rp 750 juta.

"Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Skema penagihan dirancang sangat sistematis dan penuh tekanan. Besaran setoran diatur melalui pertimbangan Ferry. Jika ada instansi pelayanan kesehatan atau perangkat daerah yang tidak sanggup membayar kuota awal sebesar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta, mereka diwajibkan melapor dan memohon keringanan kepadanya.

Sadmoko juga memerintahkan ketiga asisten untuk memastikan seluruh uang terkumpul sebelum libur lebaran, tepatnya Jumat (13/3/2026).

"Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," papar Asep.

Tekanan birokrasi tersebut memaksa 23 perangkat daerah menyerahkan uang antara rentang waktu 9-13 Maret 2026. Dana sebesar Rp 610 juta berhasil dikumpulkan melalui Ferry, yang selanjutnya diserahkan langsung ke tangan Sadmoko.

Kini, Syamsul dan Sadmoko dijerat dengan pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).**

Reporter: Redaksi